bantuan beasiswa

Daftar Beasiswa di Kota Malang, Kalian Harus Tahu!

Daftar Beasiswa di Kota Malang, Kaalian Harus Tahu!

Daftar Beasiswa di Kota Malang, Kalian Harus Tahu! – Kota Malang, termasuk salah satu kota yang diincar banyak calon mahasiswa dari sejumlah daerah. Ada 4 kampus negeri yang bisa ditentukan mahasiswa. Mulai Universitas Brawijaya (UB), Universitas Negeri Malang (UM), Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim, dan Politeknik Negeri Malang (Polinema).

Dengan begitu, banyak pula kampus swasta yang tersebar. Sebagai contoh, Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Binus Malang, Ma Chung, Universitas Merdeka (Unmer), Universitas Katolik Widya Karya dan ada juga kampus di bawah Kemenkes, Politeknik Kesehatan (Poltekkes) Malang.

Kota ini juga dengan hawa yang cukup sejuk dan banyaknya tempat wisata, tak heran juga sebagai pertimbangan calon mahasiswa. Akan tetapi biar bisa kuliah di Malang, calon mahasiswa perlu juga mempertimbangkan menerapkan beasiswa yang bisa dipilih. Beasiswa tersebut akan membagikan kemudahan bagi kamu untuk menjalani masa-masa kuliah dengan keringanan biaya.

Pilihan beasiswa ini bisa dipergunakan oleh mahasiswa yang berprestasi dan juga mahasiswa yang kurang mampu. Jadi tidak ada yang perlu dikhawatirkan lagi. Buat kamu yang berniat untuk berburu beasiswa Universitas di Malang, berikut daftar beasiswa yang bisa kamu coba, diumumkan dari laman Widya Karya.

Daftar Beasiswa di Malang

1. Coba daftar beasiswa KIP Kuliah

Tips mendapatkan beasiswa Universitas di Malang merupakan dengan mencoba daftar beasiswa KIP Kuliah. Dengan mendaftar KIP, maka kamu akan berpeluang untuk berkuliah di Universitas Malang dengan bantuan dana yang memadai. Di sini tentu ada sejumlah syarat yang harus kamu penuhi, misalnya batas usia adalah 21 tahun, kemudian tidak mampu secara ekonomi, lalu memenuhi sejumlah persyaratan administrasi yang lainnya.

2. Ikuti Beasiswa PPA (Peningkatan Prestasi Akademik)

Universitas di Malang juga akan memfasilitasi beasiswa PPA atau Peningkatan Prestasi Akademik. Bagi kamu yang memang mempunyai prestasi, tidak ada salahnya untuk mengikuti beasiswa yang satu ini.

Dengan ini, kamu bisa memperoleh kemudahan dana bantuan karena prestasimu. Memang untuk bisa mendapatkan beasiswa ini, kamu pun juga harus bisa memiliki IPK setidaknya 3.00, serta kelengkapan surat penghasilan orang tua.

3. Bergabung Beasiswa Supersemar

Buat kamu yang cinta berorganisasi dan ingin memperoleh beasiswa Universitas di Malang dengan mudah, maka kamu bisa mengikuti beasiswa Supersemar ini. Sebuah pilihan beasiswa yang ditujuan untuk kamu yang aktif dalam kegiatan organisasi kampus, serta berasal dari keluarga yang tidak mampu.

Beberapa persyaratan yang harus disiapkan antara lain IPK minimal 2.50, kemudian dokumen administrasi, serta surat keterangan bahwa kamu tidak menerima beasiswa dari pihak lainnya. Dengan mengikuti beasiswa ini maka kamu akan memperoleh dana bantuan bulanan yang pastinya akan bisa dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan kuliah itu sendiri.

4. Registrasi di beasiswa perusahaan ternama

Universitas di Malang juga menyediakan beberapa beasiswa yang dihadirkan langsung oleh sejumlah perusahaan ternama. Sejumlah perusahaan besar memang ada yang menyediakan jaminan beasiswa kepada para mahasiswa tertentu.

Jadi tidak ada salahnya untuk mengikutinya. Biasanya perusahaan ini membagikan syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh mahasiswa terkait, antara lain batas IPK dan juga kelengkapan dokumen yang dibutuhkan lainnya.

5. Beasiswa pihak kampus

Universitas di Malang juga membagikan beasiswa khusus yang datang dari pihak kampus. Biasanya ini dihadirkan dalam momen-momen tertentu. Jadi kamu memang harus proaktif dengan informasi semacam ini.

Biasanya informasi tersebut akan dihadirkan di mading (Majalah Dinding) kampus, website kampus, dan media sosial kampus.

Bantuan Biaya dan Beasiswa Pendidikan Bagi Mahasiswa Terbaru

Bantuan Biaya dan Beasiswa Pendidikan Bagi Mahasiswa Terbaru

Bantuan Biaya dan Beasiswa Pendidikan Bagi Mahasiswa Terbaru – Beasiswa dan bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa mencakup beasiswa Peningkatan Prestasi Akademik (PPA) yang diberikan untuk para mahasiswa yang berprestasi secara akademik. Beasiswa ini diberikan untuk para mahasiswa selama 1 (satu) tahun anggaran. Pada tahun 2022, di mada pandemi covid-19, beasiswa PPA sudah tidak ada.

Walaupun bantuan biaya pendidikan mahasiswa mencakup Bidikmisi dan KIP Kuliah yang diperuntukkan bagi mahasiswa yang kurang mampu tetapi mempunyai potensi akademik yang baik. Pada tahun 2022, Bidikmisi sudah tidak ada lagi untuk mahasiswa baru angkatan 2021, sudah digantikkan dengan program Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah. Walaupun demikian, mahasiswa Bidikmisi tahun sebelumnya (On Going) tetap memperoleh bantuan biaya pendidikan sampai lulus sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga : Cara Memperoleh Kuliah Gratis 2022

Maka dari itu, kepapatan juga bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa difabel bagi mahasiswa penyandang disabilitas. Bantuan biaya pendidikan ini diberikan kepada mahasiswa selama masa studi sesuai keputusan yang berlaku.

Selain itu pada masa pandemi tahun 2021, kepadatan bantuan keringanan pembayaran UKT/SPP ialah program Bantuan UKT/SPPmelalui PIP Kuliah untuk para mahasiswa yang kurang mampu dan terdampak pandemi covid-19. Bantuan ini diberikan pada Semester Gasal 2021/2022.

Dasar Hukum

1. Peningkatan Prestasi Akademik (PPA)
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
3. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan TInggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500) Bidikmisi, KIP Kuliah, dan Bantuan UKT/SPP
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
4. Peraturan Menteri Ristekdikti No. 6 Tahun 2019 tentang Bantuan Biaya Pendidikan bagi Mahasiswa Miskin Berprestasi
5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar;
6 Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar

UU Nomor 8 Tahun 2016, penyandang disabilitas atau difabel berhak mendapatkan pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan secara inklusif dan khusus, dan Pemerintah juga wajib menyediakan biaya pendidikan untuk penyandang disabilitas