Komisi X DPR Soroti Kasus Pinjol Sejumlah Mahasiswa
Komisi X DPR Soroti Kasus Pinjol Sejumlah Mahasiswa – Komisi X DPR RI yang memeriksa bidang pendidikan angkat bicara soal kasus dugaan pinjaman online (pinjol) yang menimpa sejumlah mahasiswa IPB University.
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda berharap aparat penegak hukum cepat mengambil langkah. “Sampai saat ini, kita dalam posisi menunggu hasil investigasi dan mitigasi dari pihak kampus dan penyelesaian kasus ini, pembongkaran kasus ini. Kita dorong aparat penegak hukum secepatnya ambil langkah,” ucap Syaiful Huda Rabu (16/11/2022).
Komisi X DPR Angkat Bicara
“Saya sendiri kecewa terkait dengan proteksi-pengamanan terhadap mahasiswanya. Kita merasa kecewa dengan kasus ini, pasti mahasiswa terganggu proses belajar di kampusnya. Karena itu kita minta pihak kampus untuk memestikan bahwa ini secepatnya tuntas,” sambung Huda. Ia menjelaskan, kasus ini hendaknya mengingatkan mahasiswa berhati-hati dalam bisnis.
“Mahasiswa, kita berkeinginan, ini jadi pelajaran penting bahwa tidak ada sebuah bisnis yang sifatnya instan, lalu membayangkan ada benefit yang besar,” ucap Huda. “Di satu sisi memang saya termasuk yang menyakini bahwa ini ada modus yang di luar kesadaran masing-masing mahasiswa. Jadi ada modus atas nama institusi, atas nama yang berpengaruh, dan seterusnya,” sambungnya.
Sebelumnya, Huda menyoroti kabar mahasiswa IPB University terjerat pinjol karena ingin mencari sumber dana untuk membiayai kegiatan di kampus. “Kasus terjeratnya ratusan mahasiswa IPB dalam pinjol hingga miliaran rupiah ini layak menjadi perhatian bersama.
Apalagi ada kabar jika mereka terjerat pinjol ini karena ingin mencari sumber dana untuk membiayai kegiatan mereka,” kata Huda dalam keterangannya, Selasa (15/11/2022). “Pertanyaannya apakah tidak ada pendampingan dari pihak kampus agar mereka mencari sponsor kegiatan mahasiswa dari sumber-sumber yang aman. Kenapa ada proses pembiaran saat para mahasiswa ini mencari dana kegiatan dari proses usaha yang melibatkan pinjaman online,” tambahnya.
Ia menuturkan, inisiatif mahasiswa mencari dana untuk kegiatannya layak diapresiasi. Di sisi lain, ia menggarisbawahi, sumber dana untuk kegiatan di kampus tersebut harus jelas. Contoh, dari BUMN, BUMD, maupun dari perusahaan swasta dengan rekam jejak teruji.
“Maka di sini perlu peran dari kampus untuk melakukan pendampingan dan arahan sehingga kreativitas dan inisiatif mahasiswa dalam mencari sumber pendanaan kegiatan kemahasiswaan tidak mengarah ke hal yang bersifat destruktif,” katanya. Huda berharap, bantuan hukum dari pihak kampus dapat melindungi mahasiswa korban pinjol dari dampak kasus ini.
“Kampus harus memberikan bantuan hukum agar para mahasiswa yang menjadi korban pinjol ini tidak dikejar-kejar debt collector atau harus menanggung beban yang sebenarnya terjadi bukan murni kesalahan mereka,” ucapnya. Menurutnya, pihak Kemendikbudristek juga dapat meminta kampus menangani langsung agar kasus mahasiswa terjerat pinjol tidak berulang. “Kita berkeinginan ada koordinasi, tidak ada salahnya saya kira Kemendikbud meminta pihak kampus untuk menangani langsung atas nama Kemendikbud supaya kejadian ini tidak berulang, itu satu. Yang kedua, diusut tuntas,” pungkasnya.